Copied from http://www.hoteljobinfo.com
Upah harian digunakan rumus :
sedangkan untuk menghitung upah lembur berdasarkan peraturan pemerintah yaitu : dibagi menjadi 2 penghitungan lembur dihari biasa dan penghitungan lembur dihari libur /libur resmi.
1. Penghitungan lembur di hari biasa yaitu :
- 1 jam pertama adalah 1 1/2 x upah perjam
- 2 jam berikutnya adalah 2 x upah perjam
sehingga jumlah upah lembur adalah :
hasil 1 jam pertama + hasil 2 jam berikutnya = upah lembur
2. Penghitungan lembur pada hari libur yaitu :
- 7 jam pertama adalah 2 x upah perjam
- 1 jam setelah 7 jam adalah 3 x upah perjam
- 2 jam sesudah tujuh jam adalah 4 x upah perjam
sehingga jumlah upah lembur di hari libur adalah :
hasil 7 jam pertama + hasil 1 jam sesudah 7 jam + hasil
2jam sesudah 7 jam = upah lembur
SEDANGKAN UNTUK MENGHITUNG UPAH PERJAM ADALAH :
1/173 X UMK = UPAH PERJAM
(satu dibagi seratus tujuh puluh tiga dikali UMK sama dengan upah perjam )
0 comments:
Post a Comment